Alat Tangkap Trawl (pukat harimau)

Alat tangkap trawl (pukat harimau) pernah mengalami kejayaan nya dimana Alat tangkap trawl mampu meningkatkan pendapatan para nelayan dengan target tangkapan berupa udang. Kini trawl telah menjadi Alat tangkap Yang di larang sesuai dengan PERMEN KP no 71 tahun 2016. Dimana Trawl termasuk Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Tetapi tidak ada salahnya kita belajar mengenai sejarah dan definisi Alat tangkap trawl.

Definisi Alat Penangkap ikan  Trawl.

Kata “ trawl “ asal dari bahasa prancis “ troler “ berasal istilah “ trailing “ artinya pada bahasa inggris, memiliki arti yang bersamaan, dapat diterjemahkan pada bahasa indonesia dengan kata “tarik “ ataupun “mengelilingi seraya menarik “. 

Ada yg menterjemahkan “trawl” menggunakan “jaring tarik” , tapi sebab hampir semua jaring dalam operasinya mengalami perlakuan tarik ataupun ditarik , maka selama belum ada ketentuan resmi tentang peristilahan dari yg berwenang maka digunakan kata” trawl” saja.

Asal istilah “ trawl” lahir istilah “trawling” yg berarti kerja melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan trawl, serta kata “trawler” yg berarti kapal yang melakukan trawling. 


Alat Tangkap Trawl ( Pukat Harimau )
alat tangkap trawl
Jadi yang dimaksud mempunyai pengertian bahwa menggunakan jaring trawl ( trawl net ) disini adalah suatu jaring kantong yang ditarik pada belakang kapal ( baca : kapal pada keadaan berjalan ) menelusuri bagian atas dasar perairan buat menangkap ikan, udang serta jenis demersal lainnya. 

Jaring ini pula ada yang menyangkut menjadi “jaring tarik dasar”. Pengertian Trawl Inilah yang menjadikan alasan bahwa trawl bisa merusak kondisi perairan, habitat perikanan dan mempunyai by catch yang tinggi.

Stern trawl ialah otter trawl yang cara operasionalnya ( penurunan serta pengangkatan ) jaring dilakukan berasal bagian belakang ( buritan ) kapal atau lebih kurang demikian. Penangkapan menggunakan system stern trawl bisa menggunakan baik satu jaring atau lebih.

B.Sejarah alat Penangkapan Ikan Trawl

Jaring trawl yg selanjutnya disingkat menggunakan “trawl” telah mengalami perkembangan pesat pada indonesia semenjak awal pelita Pertama. Pengertian Trawl sebenarnya sudah usang dikenal pada indonesia semenjak sebelum perang dunia II, walaupun masih dalam bentuk (tingkat) percobaan. 

Percobaan-percobaan tadi sempat terhenti akibat pecah perang dunia II serta baru dilanjutkan setelah tahun 50-an (periode setelah proklamasi kemerdekaan). 

Penggunaan jaring trawl dalam taraf percobaan ini semula dipelopori sang yayasan perikanan laut, suatu unit pelaksana kerja dibawah naungan jawatan perikanan pusat ketika itu. Percobaan ini semula dilakukan sang ypl makassar (1952), lalu dilanjutkan sang ypl surabaya.

Menurut sejarahnya berasal mula trawl ialah dari laut tengah dan  di abad ke 16 dimasukkan ke inggris, belanda, prancis, jerman, serta negara eropa lainnya. 

Bentuk trawl ketika itu bukanlah seperti bentuk trawl yg dipakai sekarang yg mana sinkron dengan perkembangannya sudah banyak mengalami perubahan-perubahan, akan tetapi semacam trawl yg dalam bahasa belanda disebut schrol net. dan pengertian Trawl berbeda dengan saat ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close