NELAYAN TUNTUT INPRES NO 7 TAHUN 2016

Nelayan Tuntut Inpres No 7 Tahun 2016
Kondisi lapangan saat ini diperparah dengan adanya mogok perikanan diberbagai daerah yang menuntut realisasi INPRES 7/2016.

Seperti kita tahu Inpres 7/2016 ini bertujuan mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Terdapat tiga sasaran yang ingin dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

Komunitas Komunitas perikanan juga sudah sangat resah dengan peraturan peraturan yang di keluarkan menteri susi. Dan di kota kota Yg identik dengan Hasil laut udah menjadi kota mati dengan banyaknya kapal yang tidak melaut.

Hanya masyarakat yang terjun di perikananlah benar benar tahun akan keadaan perikanan saat ini. Dan inilah beberapa kota serta asosiasi asosiasi yang akan melakukan Stop Operasi.

Nelayan Tuntut Inpres No 7 Tahun 2016


- Di BALI, 401 KAPAL LONGLINE STOP OPERASI.

- Di BITUNG, 53 UPI DAN 317 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI.

- Di JAKARTA, KAPAL PURSE SEINE STOP OPERASI.

- DI PANTURA, 10.500 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI

Nelayan Tuntut Inpres No 7 Tahun 2016Mereka berhenti karena banyak kebijakan kebijakan yang akhirnya membuat mereka harus menambatkan kapal kapal mereka di dermaga dermaga pelabuhan.

Apakah kondisi seperti ini akan kita pertahankan. Sebagai negara dengan jargon negara maritim dan poros maritim kenapa untuk menangkap ikan saja kita masih kesulitan.

kalau kapal dibiarkan tidak melaut maka dengan sendirinya akan berimbas pada pengusaha penangkapan ikan.

Dan apabila pengusaha sudah frustasi maka pengusaha akamberupaya dan berusaha dengan menjual kapalnya.

pindah entah kemana atau tidak melautkan lagi, yang menjadi korban perekonomiannya adalah masyarakat banyak yang terkait sumber ekonominya dari usaha penangkapan ikan, 

coba saja Kita  hitung  

semisal1 kapal pukat cincin ABK nya 40 orang dengan tanggungan anak rata rata 3 orang dan isteri 1 orang, 

berarti per ABK tergantung hidup termasuk dirinya 5 orang dikali 40 orang 

berarti riil nya 1 unit kapal dari ABK tergantung hidup sebanyak 200 orang, 

belum termasuk lagi pekerja ditangkahan dengan tanggungannya, pedagang ikan dengan tanggungannya, pengolah/pengasin

Belum ada Komentar untuk "NELAYAN TUNTUT INPRES NO 7 TAHUN 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close