Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.
Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan. - Dalam praktek kegiatan penangkapan ikan perlu adanya suatu pengaturan pelaksanaan praktek dilapangan agar intensif, efisien untuk kepentingan pencapaian kinerja yang semakin meningkat, tetapi dalam konteks tetap bertanggung jawab. 

Dalam kaitan ini diperlukan kebijaksanaan manajemen yang tepat berkaitan dengan alat penangkap ikan yang digunakan, praktek penangkapan ikan dan metode pengoperasiannya. 

Keberadaan kinerja kegiatan penangkapan ikan tersebut seharusnya diatur mengenai alat dan cara penangkapan ikan yang digunakan lengkap dengan kuota dan waktu penangkapannya agar tidak berdampak buruk terhadap keberadaan stock ikan atau lingkungannya.

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Jika dalam keadaan terpaksa diperlukan adopsi teknologi penangkapan ikan dari luar daerah maka alat tersebut harus di uji coba terlebih dahulu pada daerah yang dimaksud untuk mengetahui bahwa alat dan metode penangkapannya.

apakah alat tersebut  menghasilkan hasil tangkapan sampingan dalam jumlah besar dan tidak membahayakan kelestarian sumber daya/lingkungan dan dapat diterima (sesuai dengan sosial budaya) oleh masarakat setempat.

Perlu adanya pengaturan pengalokasian daerah/zona penangkapan bagi perikanan artisanal yang menerapkan tingkat teknologi, 

alat dan metode penangkapan sederhana atau rendah, dan perikanan skala kecil yang mengoperasikan dengan peralatan dan alat tangkap serta kapal berukuran kecil, dalam penegasan arti perlu penerapan praktek penangkapan sesuai peruntukan jalur-jalur penangkapan dilaut.

Sehubungan dengan larangan penggunaan alat tangkap trawl, bahan peledak, racun dan praktek penangkapan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Maka diperlukan langkah antisipasi sehubungan gejala perkembangan beberapa alat dan metoda penangkapan jenis tertentu dan penangkapan Ikan disekitar perairan karang termasuk penggunaan jaring muroami.

Guna menghindari akan terjadinya Ghost Fishing diperlukan tindakan pencegahan dan upaya-upaya sebagai berikut :

- Untuk tindakan pencegahan hilangnya alat tangkap pada waktu operasi penangkapan 

- Meningkatkan ketrampilan para fishing master atau nahkoda

- Menyesuaikan perbaikan desain dan operasi alat tangkap yang ramah lingkungan 

- Melengkapi peralatan penentuan dan pendeteksian alat tangkap yang dipasang di perairan 

- Meningkatkan kepedulian masyarakat sehubungan dampak hilangnya alat tangkap dan Ghost Fishing melalui workshop, seminar dan lain-lain.

Upaya-upaya mengurangi terjadinya Ghost Fishing :Mengurangi atau melarang membuang alat tangkap yang usang ke laut ;Teknik menghindari efektifitas alat tangkap yang hilang di laut (de-gosht fishing technologies).

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Pelaku penangkapan ikan yang ramah lingkungan seyogyanya dapat menentukan alat dan metode penangkapan yang selektif untuk selanjutnya dijadikan rincian dalam kinerjanya, misalnya dalam kasus pengelolaan ikan bukan sasaran tangkap (incidental catch/by catch).

Mereka semestinya dapat melakukan perbaikan kinerja agar dapat mengeluarkan ikan bukan sasaran secara praktis sebanyak mungkin, karena jika terlanjur naik ke dek cenderung tidak dimanfaatkan yang akhirnya dibuang, kasus ini banyak terjadi pada penangkapan trawl udang di perairan Irian Barat. 

Hal yang sama pada wilayah perairan tempat kemelimpahan juvenile agar tidak melakukan penangkapan pada daerah tersebut pada kurun waktu yang telah disepakati bersama. Untuk  itu alat tangkap ramah lingkungan juga mempunyai kriteria.

alat Penangkap Ikan
Trawl
Trawl semestinya dioperasikan menggunakan TED (Turtle Excluder Device) bagi kapal-kapal trawl yang beroperasi di perairan Timur Indonesia. 

Perlu diketahui dalam penerapan TED selanjutnya berubah menjadi BED (by Catch Excluder Device) dan akhirnya diperhalus lagi menjadi BRD (By Catch Reducing Device).untul

Sesuai dengan prinsip yang termuat dalam Code of Conduct For Responsible Fisheries (FAO, 1995), hak menangkap ikan mengharuskan untuk melakukan kewajiban bertanggung jawab. 

Tujuan nya agar efektif dalam menjamin perlindungan dan pengelolaan sumberdaya hayati perairan, maka segala tindakan atau upaya penangkapan wajib menjunjung tinggi kode etik penangkapan atau lazim disebut penangkapan ikan yang bertanggung jawab dalam pengertian cara dan alat yang digunakan ramah lingkungan.

Pada prinsipnya penangkapan ikan yang ramah lingkungan berkaitan erat dengan perilaku pengguna yang dalam hal ini nelayan untuk berupaya agar aktifitas yang dilakukan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan perairan. 

Prinsip tersebut disuaikan dengan artikel 6 dari Code of Conduct for Resposible Fisheries (FAO, 1995) diantaranya adalah :

1. Dalam hal menangkap ikan, pelaku perikanan dalam hal ini para penangkap ikan wajib bertanggung jawab dalam arti kegiatan penangkapan yang dilakukan senantiasa mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan sumberdaya atas dasar pertimbangan dukungan data yang baik serta pengetahuan lainnya tentang sumberdaya dan habitatnya.

2. Adanya upaya menjaga kualitas, keragaman dan ketersediaan sumberdaya perikanan dalam jumlah yang cukup bagi generasi sekarang dan mendatang, yaitu dengan mencegah adanya kondisi lebih tangkap, pemanfaatan yang seimbang sesuai dengan jumlah hasil tangkap yang diperbolehkan.

3. Alat penangkap yang dioperasikan harus selektif terhadap sasaran ikan yang ditangkap (target species). Dan Bisa dikatakan sebagai selektif dalam penangkapan ikan

4. Adanya upaya penanganan (handling) hasil tangkapan yang memadai dalam rangka mempertahankan gizi, kualitas dan keamanan hasil olahan dan upaya memperkecil resiko timbulnya pencemaran lingkungan dari hasil buangan baik dalam aktifitas penangkapan maupun pada saat pengolahan.

5. Melakukan upaya konservasi terhadap pada habitat yang kritis, mangrove, perairan karang, tempat memijah ikan dan lain-lain.

6. Memberikan peluang dan perlindungan yang semestinya terhadap perikanan rakyat berskala kecil atas kelangsungan usaha, lapangan kerja, pendapatan dan kemanan serta kemudahan dalam mendapatkan fishing ground. 

Bahwa sumberdaya ikan sebagai sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana untuk menjamin agar jumlah hasil tangkapan ikan tidak melebihi Maximum Sustainable Yield (MSY). 

Kondisi ini untuk menyesuaikan antara upaya penangkapan (fishing effort) dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia.

7. Usaha penangkapan ikan harus dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan dan bertanggung jawab terhadap ekologi dan lingkungan untuk melindungi stock dan habitat lautan, dan untuk memanfaatkan sosial ekonomi yang maksimal.

Alat Untuk Menangkap Ikan Yang di gunakan di Indonesia saat ini mengalami banyak perubahan perubahan baik secara bahan maupun secara teknik pengoperasian.

Menangkap Ikan yang selama ini masih dalam skala tradisional bertahap telah menuju ke pola penangkapan yang lebih modern.

Moderinisasi alat penangkap ikan dan sarana penangkapan ikan juga di dukung oleh kebijakan pemerintah yang ingin memajukan sektor perianan tangkap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close