Cegah Illegal Fishing Dengan Stop Kapal Asing

CEGAH ILLEGAL FISHING DENGAN STOP KAPAL ASING - Illegal fishing "Stop Kapal Asing" - Zaman berubah, babak sejarah kesadaran baru perikanan tangkap nasional sejak 2014 dirasionalisasi distop operasi kapal nelayan asing dan di tahun 2016 keluar Kepres Daftar Negatif invertasi asing dalam kegiatan usaha profit maker penangkapan ikan. 

Illegal Fishing

Semua usaha penangkapan Ikan yang dilakukan oleh asing baik itu pemodal atau penangkapan langsung di larang keras. Tujuannya agar nelayan kita bisa berdikari dan mandiri memanfaatkan sepenuhnya laut dan sumber daya ikann
Illegal fishing "Stop Kapal Asing"
kapal eks asing

Illegal fishing "Stop Kapal Asing" ,Praktek penangkapan yang di lakukan oleh asing sudah mulai berhenti disaat kementrian kelautan dan perikanan membumi hanguskan kapal kapal asing dan kapal eks asing. Jutaan nelayan RI bangsa nusantara yang lama berpuluh tahun hilang sembunyi berjubel berdesakan di perairan pantai kini telah sepenuhnya berdaulat, 

sudah waktunya membangun kembali kejayaan kearifan peradaban perikanan tangkap nasional yg berdaya saing sejahtera bersama dg menyusun struktur armada perikanan tangkap nasional di 11 WPPNRI secara rasional berkelanjutan. Dan apabila kran Asing di buka kembali maka sejahtera nelayan pastinya akan kembali jauh. Dan pembukaan kran asing sama saja membuka kran praktek illegal fishing

Sejarah kebijakan beberapa dekade membolehkan nelayan asing menangkap ikan di wilayah berdaulat RI (13-200 Nautical Mile) menjadi resistansi nelayan perikanan nasional yg akan berkembang ke ZEEI.

Jadi wajar apabila praktek Mark down hanya untuk memperoleh ijin dalam teritoruial pantai dimana nelayan apabila bersaing dengan kapal asing tentu dirinya akan kalah dan bukan tidak mungkin hanya kerugian yang di terima nya.

Illegal fishing "Stop Kapal Asing"



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close