11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

Wilayah Pengelolaan Perikanan - Indonesia dengan Laut Yang begitu besar sangat membutuhkan sebuah pengeloaan kekayaan tersebut. Untuk Itu guna memamksimalkan sumber daya yang ada maka perairan indonesia terbagi dalam beberapa wilayah pengelolaan perikanan.

Pertama kali kemunculan pembagian wilayah pengelolaan berdasarkan pada tempat pendaratan ikan. Dimana Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasar pada dimana tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut :

Wilayah Pengelolaan Perikanan

Wilayah Pengelolaan Perikanan
WPP RI
9 WPP - NRI

-1. Perairan Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

- 2. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.

- 3. Perairan Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

- 4. Perairan Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.

- 5. Perairan Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.

- 6.  Perairan Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

- 7. Perairan Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.

- 8. Perairan Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

- 9. Perairan Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Pembagian Tersebut Menurut KOMNASJISKAN ( Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan ) Tidak sesuai dengan prinsip dan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Maka 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di revisi atau di perbaiki menjadi 11 Wilayah.

Penentuan Pembagian 11 WPP-NRI Juga mengacu kepada Food and Agriculture Organization of The United Nations ( FAO ) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.

Untuk Memperkuat revisi dari KOMNASJISKAN Maka di perkuat dengan peraturan menteri. 

Pembagian zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia menjadi 11 WPP-RI diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) saat masa jabatan menteri Freddy Numberi.


Bеrіkut іnі pembagian WPP-RI mеnurut Permen-KP No. 1 tahun 2009:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,

1- WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;

2- WPP-NRI 572 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;

3- WPP-NRI 573 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;

4- WPP-NRI 711 Terdiri dari perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;

5- WPP-NRI 712 Terdiri dari perairan Laut Jawa;

6- WPP-NRI 713 Terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;

7- WPP-NRI 714 Terdiri dari perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;

8- WPP-NRI 715 Terdiri dari perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;

9- WPP-NRI 716 Terdiri dari perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;

10- WPP-NRI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;


11- WPP-NRI 718 Terdiri dari perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pengelolaan Perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan salah satunya adalah pilar untuk pembangunan perikanan yang berkelanjutan.

Pembagian Wilayah tersebut juga mempermudah kementrian kelautan dan perikanan dalam hal pengawasan dan pemberian ijin. Dimana Pembagian wilayah Pengelolaan Perikanan juga sebagai dasar dari Permen 71 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.

Belum ada Komentar untuk "11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close