PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN


PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN - Perpres no 44/2016 - Luhut panjaitan selaku menko pernah mewacanakan tentang pembukaan kran investasi di wilayah natuna. 

Saat ini memang natuna menjadi perairan yang menjadi operasi banyaknya pelaku illegal fishing. Dan Pembukaan jalur natuna untuk penangkapan sangat bertentang dengan Perpres no 44/2016 tentang pelarangan swasta menangkap ikan.

Banyak nelayan luar negeri yang dengan sengaja mencuri ikan di natuna. Kurangnya pengawasan menjadikan natuna sebagai sasaran empuk bagi pelaku illegal fishing.

PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN

PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN
PERAIRAN NATUNA
Selain kurangnya pengawasan faktor lainnya adalah masih belum banyak nelayan indonesia yang memanfaatkan dan beroperasi di perairan natuna. 

Dengan kosongnya perairan maka Luhut pandjaitan mempunyai wacana untuk mengkomersilkan wiayah natuna dalam hal ini sektor perikanan untuk diswastakan. Wacana itu jelas sangat bertentangan dengan harapan menteri susi dan melanggar perpres no 44 thn 2016.

Berikut kebijakan Perpres No 44 tahun 2016, tentang Daftar negatif List Investasi, yang telah menutup kemungkinan Asing untuk melakukan aktifitas dan investasi di perikanan tangkap. 100% harus dalam negeri. Pihak asing hanya boleh berinvestasi di processing atau pengolahan. Bahkan untuk mempertahankan dan membela perpres ini ibu susi rela mengundurkan diri.

Mengingat ini adalah keputusan Presiden dan juga baru keluar 18 mei 2016, harus menjadi acuan dan rujukan. Beberapa wacana yang ingin membuka kemungkinan kerjasama perikanan tangkap dengan asing yang digambarkan oleh pejabat kementerian lain, tentu berbenturan dengan Perpres ini.

Saatnya nelayan RI Berdaulat! Bukan asing lagi. Cukup sudah kapal asing dan ilegal rampok ribuan trilyun ikan RI dalam puluhan tahun terakhir. Tapi jangan lupakan juga nelayan nelayan kecil yang jumlahnya lebih besar serta nelayan pantura yang terdampak permen 02 tahun 2015.

Belum ada Komentar untuk "PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close