CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN

Cantang OH Cantrang - Pemerintah akan kembali memberlakukan penggunaan alat tangkap cantrang secara terbatas untuk kapal ikan berukuran dibawah 30 Gross Ton (GT). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf pada konfrensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

Menurut Gellwyn larangan pukat hela dan pukat tarik telah menimbulkan reaksi masyarakat, baik pro dan kontra. “Kalaupun cantrang mau digunakan kembali, harus ada sejumlah persyaratan ketat dengan mengacu pada aturan yang ada,” tegas Gellwynn.

CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN - Kompromi penggunaan cantrang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPRI.

Adapun dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkan pada kapal berukuran di bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size) lebih dari 2 inci, tari ris minimal 60 meter, dan terbatas dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di perairan WPP 711,712 dan 713.

Cantang OH Cantrang

Cantang OH Cantrang
Penggunaan cantrang akan didahului dengan verifikasi atau pengecekan ulang ukuran kapal guna memastikan ukuran kapal telah sesuai dengan persyaratan. Kewenangan pengukuran berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, untuk penerapan verifikasi juga akan melibatkan tim dari KKP.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menyebutkan, hasil pengukuran ulang kapal akan mengerucut pada dua opsi tindakan. Jika kapal dengan alat tangkap cantrang tersebut terbukti berukuran di bawah 30 GT, kapal diwajibkan menjalani masa transisi untuk mengganti alat tangkap dengan batas waktu hingga September 2015. “Pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi nelayan ke bank untuk membantu kredit penggantian alat tangkap,” imbuh Sjarief.

Belum ada Komentar untuk "CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close