Hari Batik Nasional

 Hari Batik Nasional - Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/2009. Pejabat dan masyarakat pun diminta mengenakan batik pada Kamis besok. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (1/10/2014), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengingatkan masyarakat di seluruh Tanah Air untuk mengenakan batik esok hari. Melalui surat edaran Nomor SE-11/Seskab/X/2013, 

HARI BATIK NASIONAL



tertanggal 1 Oktober 2014, Dipo meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik.

Dipo juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di Tanah Air agar mewajibkan seluruh pegawai pemda mengenakan baju batik. Dia juga melayangkan surat pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar memerintahkan seluruh pegawai BUMN untuk memakai baju batik.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. 

 UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

Peringatan Hari Batik Nasional tahun ini telah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Hari Batik Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close